Sunday, 5 April 2015

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN STRUKTUR ASEAN


    assalamualaikum wr.wb kali ini saya akan membuat postingan mengenai PENGERTIAN, TUJUAN, DAN STRUKTUR ASEAN. sebelumnya saya mohon maaf jika ada kesalahan(pastinya ada) pada postingan ini, dan semoga bisa bermanfaat. TERIMAKASIH

 ASEAN



Makna Lambang ASEAN
1.      Lambang ASEAN ini digunakan sebagai lambang resmi ASEAN.
2.      Lambang ASEAN melambangkan kemantapan, perdamaian, persatuan, dan dinamika ASEAN. Warna-warna lambang — biru, merah, putih dan kuning — adalah warna-warna yang digunakan dalam berbagai bendera negara-negara anggota ASEAN.
3.      Warna biru melambangkan perdamaian dan kemantapan, merah melambangkan keberanian dan dinamika, putih melambangkan kesucian, dan kuning melambangkan kemakmuran.
4.      Sepuluh batang padi yang terikat melambangkan sepuluh negara anggota ASEAN. hal ini melambangkan harapan para bapak pendiri ASEAN yang memimpikan ASEAN terdiri atas seluruh sepuluh negara-negara Asia Tenggara yang terikat dalam persahabatan dan solidaritas.
5.      Lingkaran melambangkan persatuan ASEAN.
A.    Pengertian ASEAN
       Asean merupakan singkatan dari  Associatiion of South East  Asian Nation atau perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara. ASEAN adalah bentuk kerjasama regional dari negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang anggota-anggotanya terdiri dari:
1.      Indonesia(8 Agustus 1967)
2.      Singapura(8 Agustus 1967)
3.      Malaysia(8 Agustus 1967)
4.      Thailand(8 Agustus 1967)
5.      Filipina(8 Agustus 1967)
6.      Brunei Darussalam(7 Januari 1984)
7.      Vietnam(1995)
8.      Laos(1997)
9.      Myanmar(1997)
10.  Kamboja(30 April 1999)
       Negara-negara anggota pendirinya terdiri dari 5 negara(Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina)yang diwakili oleh para menteri luar negerinya untuk mendeklarasikan organisasi ASEAN. Deklarasi itu lebih dikenal dengan Deklarasi Bangkok yang ditandatangani  tanggal 8 Agustus 1967. Kelima menlu negara pendiri ASEAN adalah sebagai berikut.
a.      Adam Malik (Indonesia)
b.      Tuan Abdul Razak (Malaysia)
c.       Thanat Khomat (Thailand)
d.      Narcisco Ramos (Filipina)
e.      Simaathamby Rajaratnam (Singapura)
     

A.    Tujuan ASEAN
        Didalam Deklarasi Bangkok atau Deklarasi ASEAN yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 dinyatakan, bahwa ASEAN didirikan dengan dasar–dasar  pertimbangan sebagai berikut.
1.      Negara-negara di Asia Tenggara memikul tanggungjawab yang utama untuk memperkokoh stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara.
2.      Menjamin perdamaian serta kemajuan perekonomian nasional masing-masing negara anggota.
3.      Masing-masing negara anggota bertekat untuk menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan dari luar dalam bentuk apapun juga.
4.      Memelihara kepribadian nasional masing-masing negara anggota sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat negara anggota masing-masing.
       Dalam beberapa tahun tampak hasil kerja sama antarnegara ASEAN sudah nyata, antara lain sebagai berikut.
§  Ketegangan-ketegangan politik antara negara-negara ASEAN mengendur
§  Kerjasama antarnegara anggota ASEAN menjadi lebih erat dengan diadakannya berbagai konferensi
§  Usaha-usaha penyelaras pembangunan ekonomi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat negara-negara anggota ASEAN.
B.     Struktur ASEAN
        Susunan organisasi ASEAN adalah sebagai berikut.
1.      Sidang Kepala-Kepala Pemerintah (Summit Meeting), merupakan kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
2.      Sidang Tahunan Menteri Luar Negeri (Annual Ministrial Meeting), bertujuan untuk merumuskan garis kebijaksanaan sesuai dengan Deklarasi Bangkok
3.      Sidang Menteri-Menteri Ekonomi, diadakan dua kali dalam setahun yang bertujuan merumuskan kebijaksanaan ekonomi dan menilai hasil yang dicapai dalam kerjasama ASEAN.
4.      Sidang Menteri-Menteri Lainnya (Non Ekonomi), diadakan bila dipandang perlu, yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, perburuhan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
5.      Panitia Tetap (Standing Commitee), bertugas membuat keputusan dan menjalankan keputusan-keputusan hasil sidang para Menteri Luar Negeri .
6.      Komite-Komite, yaitu bertanggungjawab secara langsung kepada panitia tetap.

No comments:

Post a Comment